Anggota DPR Desak Importir Re-Ekspor Sampah

sampah

JAKARTA-PERPUSTAKAANSAMPAH.com – Anggota komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mendesak importir yang telah memasukkan sampah ke dalam negeri ini untuk dapat melakukan re-ekspor atau mengirimkan kembali sampah itu keluar dari Republik Indonesia.

“Sampah itu harus di re-ekpor oleh perusahaan pengimpor. Harus dicari negara mana yang mau menerima sampah-sampah yang terlanjur diimpor. Kita sampah banyak kok malah impor,” kata Andi Akmal Pasluddin dalam rilis di Jakarta, Kamis.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini sangat menyayangkan bahwa praktek Impor sampah oleh beberapa perusahaan masih berlangsung.

Padahal, menurut Akmal, komisi IV sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi Impor sampah bahkan melakukan sidak di beberapa pelabuhan besar untuk mengurangi aktivitas impor sampah ini.

“Sebaiknya kelola sampah dalam negeri yang bisa membantu meningkatkan kualitas lingkungan Kita,” tegas Akmal.

Ia mengingatkan bahwa fraksi PKS hingga kini sedang mengusulkan revisi RUU penanganan sampah. Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaam sampah perlu penguatan sisi regulasi menjawab persoalan sampah yang semakin kompleks.

Bila kegiatan penanganan sampah laut ink serius ditangani lintas sektoral, kata Akmal, bukan hal mustahil Indonesia mampu mengatasi persoalan sampah terutama sampah laut yang berimplikasi pada pengembalian kualitas ekosistemnya.

Sebagaimana diwartakan, anggota komisi IV DPR RI Khalid menginginkan agar dalam proses pembuatan regulasi terkait dengan sampah dan daur ulang, juga melibatkan berbagai perusahaan importir dalam prosesnya sehingga ada masukan pula dari dunia usaha.

Khalid menyatakan, berdasarkan pendalaman yang dilakukan dirinya dengan sejumlah perusahaan importir sampah, mereka diketahui kurang begitu memahami regulasi yang ditetapkan Pemerintah, sehingga banyak sekali ditemukan pelanggaran.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu mengusulkan agar ada duduk bersama, antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan perusahaan importir sampah dalam proses pembuatan regulasi.

Khalid mengungkapkan sangat sulit bagi negara untuk bisa menegakkan aturan hukum jika regulasi yang diterapkan itu bisa multitafsir, sehingga regulasi ini harus dipahami secara bersama agar tidak Ada kesalahpenafsiran atas hukum. “Tak mungkin Kita bisa menegakkan aturan yang kongkret disaat regulasi mengambang,” ujarnya.

Sebelumnya, ketua komisi IV DPR RI, Sudin menyatakan pemerintah perlu membuat kebijakan yang mendorong semakin banyaknya pelaku usaha dalam Industri daur ulang sampai sebagai upaya dalam rangka mengatasi aktivitas impor sampah yang masih menjadi permasalahan saat ini.

“Pemerintah perlu untuk terus meningkatkan jumlah dan kapasitas pelaku usaha daur ulang dalam negeri, dalam rangka pemenuhan kebutuhan bahan baku industri kertas dan plastik Nasional,” kata Sudin.

Politisi PDIP Perjuangan itu mengingatkan bahwa saat ini impor sampah non B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) masih dilakukan secara massif oleh sejumlah pihak.

Dengan semakin banyaknya pelaku usaha industri daur ulang di dalam Negeri, ujar dia, maka pemerintah bisa secara bertahap memberlakukan kebijakan penurunan jumlah impor sampah sesuai ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, untuk kelompok kertas dan kelompok plastik. (antaranews.com)