Buang Sampah Ke Sungai Akan Dikenai Sanksi
SIGLI-PERPUSTAKAANSAMPAH.com – Warga yang buang sampah di sungai dikenakan sanksi Karena telah dianggap melanggar Qanun Nomor 6 tahun 2012 pasal 16. Sebab, amanah Qanun tersebut setiap orang harus mengelola sampah dengan baik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pidie, Safrizal SSTP MEc Dev, Jumat (7/8) menjelaskan, amanah Qanun Nomor 6 Tahun 2012 yang termaktub dalam pasal 16, bahwa setiap orang harus mengelola sampah secara baik.
“Jika warga tidak mengelola sampah secara baik, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran, pemaksaan dari pemerintah, membayar uang denda dan pencabutan izin terhadap pelaku Usaha. Termasuk orang yang buang sampah ke sungai yang mencemarkan lingkungan,” kata Safrizal.
Ia menyebutkan, perintah Qanun itu belum diterapkan, mengingat saat ini masih tahap edukasi kepada warga. Tapi amanah Qanun itu harus dijalankan jika didukung oleh anggaran dan semua pihak dalam upaya pengelolaan sampah secara baik. Karena warga belum sadar mengelola sampah secara baik.
Menurutnya, dalam Qanun tersebut juga diperintahkan kepada pihak ketiga yang bersedia mengelola sampah yang bekerjasama dengan Pemkab. Izin pengelolaan sampah dilakukan pihak ketiga akan dikeluarkan izin oleh Bupati.
“Pemkab membuka kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah yang diatur sesuai ketentuan qanun. Besaran retribusi sampah diambil tidak boleh melebihi ketentuan qanun,” jelasnya.
Dikatakan, ruang lingkup kerja DLH Pidie antara lain mengambil sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga dan sampah spesifik yang pengelolaan dilakukan secara khusus seperti limbah B3 atau oli bekas. Kewajiban DLH Pidie juga mengangkut sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) untuk diangkut ke tempat pembuangan Akhir (TPA). Untuk sampah di TPS sedianya harus melibatkan keuchik.
“Petugas mengambil sampah yang terkumpul, tapi harus adanya kerjasama dengan Kami. Selama ini Kita melayani angkut sampah terhadap warga yang telah adanya keterkaitan kerjasama,” jelasnya.
Di bidang lain, kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pidie, Safrizal mengatakan, target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi sampah pada tahun 2020 Rp 1 miliar lebih. Untuk itu, dengan personnel 178 petugas sampah dan 14 armada pengangkut sampah, DLH Pidie harus memburu target tersebut.
Ia menyebutkan, retribusi sampah dari restoran Rp 25 ribu per Bulan, kafe Rp 15 ribu per bulan, warung kopi 15 ribu hingga 25 ribu per Bulan, dan rumah permanent 15 ribu sesuai jarak.
“Kami mengajak masyarakat supaya sadar untuk mengelola sampah secara baik. Jangan membuang sampah sembarangan karena menciptakan lingkungan yang tidak sehat,” pungkasnya. (tribunnews.com)