
Pemkot Serang Siapkan Sanksi Pembuang Sampah Sembarangan
SERANG-PERPUSTAKAANSAMPAH.com – Pemerintah Kota Serang, Banten, menyiapkan regulasi untuk pemberian sanksi sosial hingga denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Serang, Ipiyanto mengatakan Pemkot Serang berencana memberikan sanksi berupa denda To 100 ribu bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
“Ke depan kami akan memberi sanksi kepada masyarakat yang akan membuang sampah secara sembarangan. Sanksi pertama kami akan viralkan melalui medsos, kedua denda Rp 50.000 sampai Rp 100.000,” kata Ipiyanto, Kamis (24/9).
Ipiyanto mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan perancangan dan pengkajian ulang untuk dituangkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah.
“Ya, nantinya kita akan tuangkan ke Peraturan Daerah (Perda) kota Serang,” kata dia.
Ipiyanto mengatakan DLHK Kota Serang membuat rancangan tersebut untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. “Kesadaran masyarakat di Kota Serang ini sangat rendah terhadap lingkungannya,” katanya.
Ia menjelaskan, masalah sampah di Kota Serang saat ini bukan dari persoalan teknis pengangkutannya, akan tetapi ini merupakan perilaku masyarakat yang tidak sadar akan kebersihan lingkungannya. “Tapi pada prinsipnya kami dari Dinas Lingkungan Hidup bertanggungjawab atas ini, dan akan kami lakukan pengangkutan di setiap tumpukan Sampah liar,” kata Ipiyanto.
Kemudian kedepannya, ia berharap agar Camat dan Lurah setempat turut serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dengan memberikan pembinaan. “Yang paling penting bagi kami memberikan pemahaman pada masyarakat terkait masalah sampah ini. Ke depan kami akan gencar lagi untuk mensosialisasikan masalah ini,” kata Ipiyanto. (republika.co.id)