KLHK Resmikan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Purwakarta
PURWAKARTA-PERPUSTAKAANSAMPAH.com – Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong, meresmikan dan melakukan serah terima fasilitas Pengelolaan Sampah secara virtual kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta pada Jumat (12/6) lalu. Kabupaten Purwakarta merupakan Salah satu dari 5 Kabupaten di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang sejak 2019 mendapat dukungan penyediaan sarana pengelola sampah dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum.
Sesuai Perpres tersebut, KLHK juga memberikan dukungan sarana dan prasarana pengolahan sampah kepada 4 Kabupaten sekitar DAS Citarum lainnya, yaitu Kabupaten Indramayu, Sumedang, Subang, dan Bekasi.
Fasilitas pengolahan sampah yang hari ini secara resmi diserahkan kepada Kabupaten Purwakarta berupa satu unit Bank Sampah Induk (BSI) s satu unit motor sampah roda tiga. Diharapkan dengan fasilitas tersebut, Kabupaten Purwakarta dapat semakin baik dalam mengelola sampahnya, yang berdasarkan data jakstrada mereka, angka timbulan sampahnya mencapai 138.898 ton per tahun.
“Acara peresmian fasilitas di 5 kabupaten DAS Citarum merupakan salah satu kegiatan rangkaian kegiatan program pengelolaan sampah di DAS Citarum. Saya berharap Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan, mendayagunakan serta memelihara semaksimal mungkin sarana yg ada sehingga dapat mengatasi permasalahan sampah di DAS Citarum,” tutur Alue Dohong , Wakil Menteri LHK saat memberikan sambutannya pada acara peresmian secara virtual ini.
Wakil Menteri LHK juga berterimakasih kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Gubernur Jawa Barat, Bupati Purwakarta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Direktur Jendral di Lingkup Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sekretariat DAS Citarum atas dukungannya mensukseskan Pengelolaan sampah di DAS Citarum.
Sejalan dengan hal itu Dirjen Pengelolaan sampah, Limbah dan B3, Rosa Vivien Ratnawati, yang juga hadir Dalam peresmian secara virtual ini menerangkan bahwa berdasarkan Perpres no 15 Tahun 2018 tersebut, KLHK termasuk kedalam pemulihan DAS Cianjur. “Dalam Tim tersebut KLHK bertugas menyediakan sarana Pengelolaan sampah , maka sejak 2019 KLHK melalui Ditjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 ( PSLB3) mempunyai program pengelolaan sampah terpadu di DAS Citarum,” tuturnya.
Ditambahkan Rosa jika pembangunan Sarana Dan Prasarana di Kabupaten Purwakarta untuk tahun 2020 akan dilanjutkan. KLHK melalui Direktorat Jendral PSLB3 telah menyiapkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan lanjutan fasilitas Pengelolaan sampah di Kabupaten Purwakarta berupa satu unit rumah kompos dan satu unit Biodigester dengan kapasitas 1 juta ton perhari.
“Diharapkan dukungan sarana dan prasarana pengolahan sampah ini dapat memberikan manfaat pada masyarakat, guna mendukung pengurangan timbulan Sampah serta mendorong pengolahan sampah lebih optimal,” imbuhnya.
“Bupati Kabupaten Purwakarta Anne Ratna Mustika berterimakasih atas bantuan dari KLHK tersebut. Dengan adanya pembangunan Bank Sampah Induk (BSI) dari KLHK, dirinya semakin optimis dengan keberhasilan target penanganan sampah sebesar 70 persen dan pengurangan sampah sebesar 30 persen yang merupakan komitmen kerjasama pemerintah pusat dan Pemda Purwakarta.
“Adanya bank sampah induk, dibarengi dengan pemberdayaan masyarakat berupa pembentukan bank sampah unit di setiap kelurahan dan desa, diharapkan pengolahan sampah semakin optimal sehingga nantinya hanya sampah residu yang tersisa dan dibuang ke TPA,” ujar Anne.
Anne juga menjelaskan jika bantuan untuk pengolahan sampah tahun 2020 berupa rumah kompos akan ditempatkan di TPA untuk menunjang pengolahan sampah di sana.
Sebagai informasi KLHK melalui Direktorat Jendral PSLB3 pada tahun 2019 telah memberikan dukungan penyediaan sarana Pengelolaan sampah di Lima Kabupaten Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, yaitu Kabupaten Indramayu, Purwakarta, Sumedang, Subang dan Bekasi. Bantuan tersebut berupa Pusat Daur Ulang (PDU), Bank Sampah Induk (BSI), Biodigester dan 10 unit motor sampah roda tiga, dengan pendistribusian untuk Pusat Daur Ulang (PDU) kepada tiga Kabupaten, yaitu Kabupaten Indramayu, Bekasi dan Subang dengan kapasitas 10 ton per hari. Fasilitas ini juga dilengkapi dengan fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10-30 ton per Hari.
Selanjutnya pendistribusian Bank Sampah Induk (BSI) diberikan pada tiga Kabupaten, yang mencakup Kabupaten Purwakarta, Sumedang dan Indramayu dengan kapasitas 1 ton per hari.
Terakhir sepuluh unit motor sampah roda tiga diperuntukkan bagi lima Kabupaten, yaitu Kabupaten Indramayu, Purwakarta, Sumedang, Subang dan Bekasi.
Peresmian secara virtual ini ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh wamen LHK dan Bupati Purwakarta. Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan Pemda Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Purwakarta serta sekretariat Tim Pemulihan DAS Citarum.(republika.co.id)