Diskominfo-SP Lutim Ajak Pakai Tumbler untuk Mengurangi Masalah Sampah Plastik

sampah

PERPUSTAKAANSAMPAH – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor: 050/0114/BUP tentang Gerakan Luwu Timur Membawa Botol Minum Berkali-Kali (Tumbler).

Kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan diperkuat oleh Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada).

Dalam Jakstrada diatur tentang upaya pengurangan sampah melalui rencana penerapan penggunaan botol minum berkali pakai (tumbler).

Kepala Dinas Kominfo-SP Lutim, Hamris Darwis mengatakan, sesuai arahan pemerintah untuk mewujudkan green environment, diharapkan setiap aktivitas di perkantoran bisa mengurangi sampah yang susah terurai, salah satunya adalah botol minum dalam kemasan plastik.

“Caranya adalah dengan menggunakan kemasan air yang bisa dipakai berkali-kali seperti tumbler yang tidak menghasilkan sampah. Dan hari ini, kita di Dinas Kominfo-SP mulai melakukan hal tersebut untuk mengingatkan kembali kepada kita semua agar menggunakan tumbler pada saat aktivitas di kantor,” kata Hamris saat memimpin Apel Pagi di halaman Dinas Kominfo-SP, Senin (6/6/22).

Mantan Kadis Parmudora ini juga kembali mengingatkan agar mengaktifkan Bank Sampah.

“Kita cek kembali rekening Bank Sampah masing-masing yang ada di Dinas Lingkungan Hidup agar bisa diaktifkan kembali, agar sampah-sampah itu bisa dipilah-pilah berdasarkan jenisnya dan lebih bisa mengantisipasi beban lingkungan terhadap sampah yang kita buang sehari-hari,” tandas Hamris Darwis. (Sindonews.com)