Belajar Pengelolaan Sampah dari Korea Selatan
PERPUSTAKAANSAMPAH-Manajemen sampah sudah lama menjadi isu di Indonesia. Memang sudah ada sejumlah wilayah yang menerapkan hal tersebut.
Namun, masih banyak dijumpai wilayah di Tanah Air yang masih kurang kesadarannya terhadap pengelolaan dan pengaturan limbah rumah tangga maupun konsumsi secara umum.
Korea Selatan, menjadi salah satu negara yang disiplin dalam pengelolaan sampah. Lewat Extended Producer Responsibility (EPR) system, permasalahan ini bisa mereka tangani.
Menurut Prof. Yong-Chul Jang, Director of Daejeon Green Environment Center sekaligus guru besar di Chungnam National University, hal ini terjadi lantaran ada tanggung jawab dan peran penting yang dimainkan oleh Korea Selatan.
“Ada tanggung jawab dan peran yang sangat spesifik dari setiap pemangku kepentingan konsumen untuk memastikan bahwa mereka perlu memisahkan semua daur ulang,” kata Prof. Yong-Chul Jang pada ada workshop keempat Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea Batch 2 yang diselenggarakan oleh Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) bersama Korea Foundation, Selasa (8/11/2022).
“Ada penegakan yang sangat kuat untuk pemisahan sampah di ruang lingkup sosial. Misalnya Anda memiliki botol plastik hingga wadah plastik dan Anda harus memilahnya serta memisahkannya lalu meletakkannya di sekitar area pemisahan sosial yang dapat didaur ulang,” kata Prof. Yong-Chul Jang.
Hal ini juga sukses dilakukan lantaran pemangku kebijakan menerapkan hukum tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan yang telah dibuat.
“Jika tidak, mereka mendapatkan hukuman dari pemerintah daerah dan harus membayar maksimal sekitar seribu dolar,” kata Prof. Yong-Chul Jang.
“Jadi ada denda yang sangat besar, yang harus mereka bayar jika mereka tidak mengikuti peraturan.”
Selain penerapan EPR System yang baik, Prof. Yong-Chul Jang menyebut masyarakat di Korea Selatan memiliki kesadaran yang sangat tinggi soal lingkungannya.
“Pemerintah daerah dan pemerintah pusat hanya membuat pedoman yang baik bagi konsumen dan rumah tangga.”
“Ada juga cara umum yang dilakukan secara aktif. Ada cara gerakan LSM dan komunitas lokal, komunitas swasta dan lainnya. Jadi ada sistem yang sangat baik ini harus membutuhkan keterlibatan publik dan penegakan pemerintah daerah.”
(Liputan6.com)