Siap-siap, Membuang Sampah Sembarangan bakal Didenda
METRO-PERPUSTAKAANSAMPAH.com – Pemerintah kota Metro mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Bagi yang tidak disiplin dan tetap melanggar, siap-siap menanggung denda.
Kabid penegakan Perda Satpol PP Kota Metro Yoseph Nanotaek mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi beberapa tahap sejak tahun lalu.
“Sosialisasi mengenai aturan ini sudah kami lakukan beberapa kali, bahkan akhir tahun 2019. Selanjutnya, aturan ini mulai akan diterapkan mulai awal Desember. Bagi warga yang membuang sampah sembarangan akan didenda hingga Rp 500 ribu,” kata Yoseph, Rabu (25/11/2020).
Selama sosialisasi, kata dia, tim gabungan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menjaring 19 orang pelanggar yang sudah membuang sampah sembarangan di sekitar Jalan Jendral Sudirman Kota Metro.
“Sementara mereka diberi teguran tertulis dan diminta untuk menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanny,” tambah Yoseph.
Tim gabungan kembali bergerak melakukan sosialisasi sekaligus operasi mulai 3 hari lalu. Tim bekerja berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang pemanfaatan lahan dan pengolahan sampah rumah tangga.
Dalam pasal 53 aturan itu disebutkan bahwa bagi setiap orang atau masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi.
“Berupa peringatan, pembatasan kegiatan usaha, pemberhentian pelayanan umum. Selanjutnya, setiap orang atau badan yang melanggar sesuai dengan pasal 53 dikenakan sanksi berupa peringatan dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” ujarnya. (m.lampost.co)