Ini Bahaya Sampah Plastik Sekali Pakai

sampah

PERPUSTAKAANSAMPAH.COM – Hingga kini, sampah plastik masih menjadi “PR” bersama dalam hal penanganannya. Bahkan pemerintah sudah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Seperti halnya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menetapkan implementasi peraturan mengenai larangan penggunaan kantong plastik di Kota Surabaya per 9 April 2022.

Sampah plastik sekali pakai dilarang karena menimbulkan sejumlah pencemaran lingkungan yang harus segera diupayakan pengelolaannya.

Terkait hal itu, Pakar di bidang pengolahan limbah padat dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) IDAA Warmadewanthi, ST., MT., PhD., menyatakan bahwa sampah plastik sangat berbahaya bagi lingkungan karena sulit terurai.

Dosen yang akrab disapa Warma tersebut mengingatkan bahwa komponen sampah plastik dapat terpecah menjadi mikroplastik ataupun nano plastik yang bisa memengaruhi kualitas air bersih.

Dosen Departemen Teknik Lingkungan tersebut juga menjelaskan, meski Surabaya terkenal sebagai kota terbaik dalam pengelolaan sampah, sistem pengumpulan sampah di Surabaya juga belum mencapai 100 persen.

Pencemaran menjadi lebih parah ketika sampah plastik sampai ke hilir, khususnya perbatasan sungai dan pantai, karena berpotensi menyebabkan kematian bakau dan biota yang ada di sana.

Dikatakan, sampah plastik memang bisa didaur ulang. Namun, plastik sekali pakai memiliki persentase pemanfaatan yang sangat kecil.

Hal ini membuat sampah plastik sekali pakai tidak laku untuk didaur ulang dan harga jualnya rendah.

“Sampah plastik sekali pakai seperti kantong kresek, hampir tidak bisa dimanfaatkan kembali, padahal jumlahnya banyak,” terang Warma.

Meski tidak dipungkiri, banyak metode pendukung lain seperti bank sampah dan sosialisasi masyarakat untuk mendaur ulang.

Untuk itu, ia menegaskan keefektifan peraturan tersebut akan sesuai dengan pengimplementasiannya. Namun kebijakan ini harus disertai monitoring serta penegakkan sanksi dan imbalan yang tegas. (Kompas.com)