Aksi Cepat Petugas PPSU Bersih-bersih Sampah Usai Massa Aksi Unjuk Rasa
PERPUSTAKAAMSAMPAH – Mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Selasa (28/6/2022), berangsur-angsur membubarkan diri pukul 18.20 WIB.
Imbas aksi unjuk rasa tersebut, sejumlah sampah tampak berserakan di pinggir Jalan Gatot Subroto atau tepatnya di depan kawasan Gedung DPR/MPR RI.
Bekas botol air minum, kardus, plastik, hingga dedaunan turut dimasukkan ke dalam karung.
“Kami ada sekitar 22 petugas di kawasan ini yang piket sore. Kalau di depan sini (Gedung DPR RI), ada 8 petugas yang langsung bersih-bersih,” kata salah satu petugas selagi mengambil sampah plastik di pagar.
Unjuk rasa hari ini merupakan aksi lanjutan dari aksi sebelumnya di Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda pada Selasa 21 Juni 2022.
“Kami tetap menuntut atas keterbukaan draf RKUHP, keterlibatan masyarakat yang sejati dalam perancangan RKUHP, dan segera membuang pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang turut mengancam HAM dan demokrasi,” ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia BEM (UI) Bayu Satria Utomo dalam keterangannya, Selasa.
Menurut Bayu, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan DPR RI, tidak sama sekali merespons suara mahasiswa yang sebelumnya berdemonstrasi di Patung Kuda.
Mahasiswa membawa sejumlah tuntutan yakni mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna.
“Kedua, menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial,” ungkapnya.
Diketahui, RKUHP ditunda pengesahannya oleh pemerintah pada 2019. Namun pembahasannya kini telah dimulai kembali melalui rapat III DPR RI dengan pemerintah pada tanggal 25 Mei 2022.
“Sampai saat ini draf terbaru RKUHP belum dibuka ke publik,” ujar Bayu.
Bayu mengungkapkan, RKUHP hadir untuk menjadi dasar hukum pidana di Indonesia yang akan berimbas langsung pada tatanan kehidupan masyarakat luar.
(Kompas.com)