Pelatihan Pengelolaan Sampah MT Al-Hidayah Bogor Barat

sampah

Majlis Ta’lim merupakan tempat berkumpulnya jama’ah baik perempuan ataupun laki-laki, tidak ada salahnya kalau kita memanfaatkan moment kumpulan ini untuk sosialisasi pemilahan sampah. Mereka sudah terbiasa berkumpul setap pekan, sehingga kita tidak repot lagi untuk mengumpulkan masyarakat karena sudah di fasilitasi oleh ketua majlis ta’limnya ataupun ketua DKM setempat.

Terkadang masih ada orang yang menganggap sampah itu masalah dunia, sehingga tidak cocok untuk dibahas di Masjid maupun majlis ta’lim, mereka mungkin belum memahami secara utuh apa hubungannya Thaharah (bersuci) dengan sikap kita terhadap sampah, dengan memperhatikan estetika dan keindahan tentu sangat dicintai oleh Allah SWT, karena dengan indah dan suci akan menambah kekhusuan dalam beribadah.

Catat baik-baik bagaimana fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) tentang pengelolaan sampah,salah satunya yang berkaitan dengan buang sampah sembarangan. Hasil sidang MUI mengeluarkan fatwa bahwa buang sampah sembarangan  dan atau membuang barang yang masih berharga ataupun mempumyai nilai ekonomi dan bisa dimanfaatkan baik untuk diri sendiri maupun orang lain hukumnya adalah haram.

Pelatihan Pengelolaan Sampah MT Al-Hidayah Bogor Barat

Keputusan MUI itu dituangkan dalam fatwa MUI nomor 47 tahun 2014,pertimbangan itu berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits,fatwa ini yang berkaitan dengan pengelolaan sampah untuk mencehah kerusakan lingkungan. Dalam fatwa ini dimaksud adalah intinya:

  1. Setiap Muslim Wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir dan israf.
  2. Membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya Haram.
  3. Pemerintah dan pengusaha Wajib mengelola sampah guna menghindari kemudharatan bagi makhluk hidup.
  4. Mendaur ulang sampah menjari barang yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan umat hukumnya Wajib Kifayah.

Dari Fatwa MUI tersebut sudah sangat jelas bahwa mengelola sampah adalah menjadi sebuah kewajiban bagi setiap Muslim, baik itu pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, sedangkan masyarakat wajib melakukan 3R untuk kemaslahatan umat dan mempermudah pemerintah atau pihak lain dalam mengelola sampah.

Itulah diantaranya yang disampaikan dalam Pelatihan Pengelolaan Sampah MT Al-Hidayah Bogor Barat

Leave a Reply