Pelanggaran di Kawasan Sungai Citarum Sanksinya Baru Sebatas Administrasi

sampah

PERPUSTAKAANSAMPAH.COM- Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menuturkan berdasarkan data yang dihimpun dari Tim Satgas Citarum Harum, selama tahun 2021 ada 23 pelanggaran yang terjadi di kawasan Sungai Citarum.

“Selama tahun 2021 banyak dilakukan penegakan hukum, ada 23 pelanggaran di sektor Keramba Jaring Apung atau KJA, tapi selama dua tahun (pandemi) yang dikenakan baru sanksi administratif,” kata Ridwan Kamil

Menurut dia, penegakan hukum tersebut baru diberi sanksi administratif level ekonomi kerakyatan.

Penertiban melibatkan kepala daerah dan masyarakat setempat agar edukasi informasi yang diberikan bisa diserap, serta diaplikasikan.

Salah satunya pembatasan KJA. Jaring apung ikan yang berlebihan akan kita tertibkan lagi pada tahun 2022,” tambahnya.

Oleh sebab itu, peninjauan di lapangan memang harus masif terus dilakukan guna menunjang perbaikan yang lebih komprehensif.

“Monitoring di lapangan masih ada isu persampahan yang ternyata perlu dikoordinasikan dengan kepala daerah level kota/kabupaten,”

Ridwan Kamil juga mengatakan untuk mengurangi banjir, Satgas Citarum Harum telah melakukan kajian yakni menutup Terowongan Nanjung di Kabupaten Bandung, ketika musim kemarau tiba.

Ada temuan Terowongan Nanjung itu ternyata kalau kemarau sebaiknya ditutup, sehingga diatur volumenya, air tidak surut terlalu cepat di musim kemarau,” kata Ridwan Kamil.

Dia mengatakan hingga saat ini pun penanganan banjir sudah berangsur membaik dan selama dua tahun, perbaikan Sungai Citarum dari laporan BBWS tinggal 20 persen. (Suarajabar.id)