
KLHK Akan Godok Dua Peraturan Menteri Atasi Sampah Plastik
JAKARTA-PERPUSTAKAANSAMPAH.com- Saat ini keberadaan sampah plastik sangat mengkhawatirkan di Indonesia membuat pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak tinggal diam. Sebanyak dua peraturan menteri (permen) digodok untuk mengurangi jumlah sampah plastik di Indonesia.
Keberadaan sampah plastik itu tak terlepas dari produsen dan konsumen, produsen disini adalah yang mengemas barang buatannya dengan menggunakan bungkus plastik, sedangkan konsumen adalah orang yang masih kerap menggunakan kemasan plastik satu kali pakai.
KLHK Akan Godok Dua Peraturan Menteri Atasi Sampah Plastik
“Sampah plastik itu memang semakin lama semakin bertambah, kalau dari total jumlah timbunan sampah yang dihasilkan itu 15 persennya adalah sampah plastik. Nah saat ini KLHK sedang menyusun dua rancangan permen terkait hal itu”. Jelas Direktur Direktur Jendral Pengelolaan Limbah, Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati, Jum’at (27-07-2018).
Adapun Permen yang pertama adalah berkaitan dengan pembatasan penggunaan kantong belanja plastik, permen tersebut nantinya akan memberikan pedoman ke pemerintah mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik belanja. Meski belum ada permennya beberapa daerah sudah menjalankan kebijakan tersebut, seperti Banjarmasin, Balikpapan dan Padang.
“Banjarmasin ini sudah menjadi contoh karena sejak 2016 telah melakukan pelarangan terhadap ritel besar yakni supermarket untuk tidak memberikan kantong belanja plastik kepada konsumennya. Dengan pembatasan ini diaharapkan jumlah timbunan sampah yang ada bisa berkurang sekitar 20 persen di TPA”. Ujar Vivien.
Sementara di Balikpapan telah diterbitkan peraturan walikota untuk melakukan larangan penggunaan kantong belanja plastik, sedangkan di Padang meski sudah ada peraturan walikotanya tetapi masih dalam sosialisasi kepada masyarakat. Vivien menjelaskan permen lainnya yang sekarang dibahas KLHK ada kaitannya dengan peta jalan atau roadmap untuk para produsen penghasil bungkus kemasan plastik.
“Permen kedua ini akan mengatur tentang produsen untuk merancang kembali kemasannya agar tidak single use. Pakai plastik yang recycable dan reusable, terus bagaimana kalau misalnya konsumen tidak menggunakan itu take backnya seperti apa?”Tutur Vivien. (kompas.com)
KLHK Akan Godok Dua Peraturan Menteri Atasi Sampah Plastik