Indonesia Masih Impor Sampah, Kementerian KLHK Salahkan Pemda

sampah

JAKARTA – PERPUSTAKAANSAMPAH.com – Indonesia hingga kini masih ketergantungan sampah Impor untuk kebutuhan Industri. Terhitung sejak awal tahun hingga Mei 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan 101 rekomendasi Impor sampah atau limbah.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan impor sampah masih dilakukan karena ketidakmampuan pemerintah daerah memggerakkan masyarakat untuk memilah sampah dengan benar.

“Kenapa masih impor sampah? Karena Pemda memang pemangku mandat dari Undang-Undang sampah itu, Pemda belum mampu menyediakan pengangkutan sampah terpilah,” ujar Vivien dalam rapat kerja bersama DPR, Jakarta, Kamis (9/7).

Vivien mengatakan, pemerintah pusat terus mendorong agar pemilahan sampah ini bisa dilakukan sehingga Indonesia tidak mengimpor sampah. Salah satunya melalui penyusunan peta jalan atau roadmap pemenuhan bahan baku Industri daur ulang dalam negeri.

“Karena Pemda tidak mampu atau tidak mau sehingga untuk menindak lanjuti SKB (Surat Keputusan Bersama) itu adalah roadmap atau peta jalan pemenuhan bahan baku Industri daur ulang dalam negeri dan apa yang kami lakukan dari sisi KLHK. Betul tadi yang dikatakan bahwa kita harus punya target, itu betul. Dengan punya target kita tahu dan eksisting bank sampah yang ada itu sampah yang terpilah berapa,” paparnya.

Kerjasama dengan Pemulung

Vivien melanjutkan, untuk menyukseskan program bank sampah tersebut diperlukan kerjasama dengan pemulung. Pemda diharapkan gencar menggandeng pemulung seperti yang tercantum dalam kebijakan dan Strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga (Jakstrada).

“Kebijakan strategi daerah yang dimandatkan peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan strategi Nasional maka daerah dimandatkan bikin Jakstrada. Kami sampaikan ketika membuat Jakstrada tolong direkognisi selain bank sampah adalah pemulung. Karena kita menghitung tadi, target dan gapnya berapa itu harus dihidupkan,” katanya.

Perusahaan Penerima Sampah

Minta kemenperin sediakan perusahaan Penerima sampah.

Selain melibatkan pemerintah daerah menyediakan bank sampah dan bekerja sama dengan pemulung, KLHK juga meminta agar Kementerian Perindustrian mampu menggaet perusahaan dalam negeri mau menyerap sampah terpilah. Sehingga antara penyedia dan penyerap bisa terhubung dengan baik.

“Lalu di Kemenperin harus menyediakan perusahaan daur ulang jadi memajukan offtaker-nya karena banyak bank sampah mati karena nggak ada pembeli sampah terpilah. Dengan SKB ini kami bisa koordinasi dengan baik, bersama Kemendag Kemenperin dalam memenuhi hal tersebut,” tandas Vivien.(liputan6.com)