Buang Sampah Sembarangan, DLKH Jaring 251 Warga Pekan Baru

sampah

PEKANBARU – PERPUSTAKAANSAMPAH.com – Tugas Satuan Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekan Baru, Provinsi Riau menjaring sebanyak 251 warga yang melakukan pembuangan sampah tidak pada tempatnya dan jam yang telah ditentukan pada periode Januari-September 2020.

“Mereka terjaring oleh petugas yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan jumlah 251 itu pada periode Januari-September 2020,” kata kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono, dalam keterangan di Pekan Baru, Sabtu.

Melalui kepala seksi (Kasi) Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian, ia mengatakan bahwa dari 251 warga yang terjaring dalam operasi tangkap tangan itu, sebanyak 131 orang sudah membayar denda, dan 120 lainnya belum membayar denda.

“Bagi warga yang telah tertangkap dan belum membayar denda, maka KTP-nya ditahan dan bisa ditebus ketika denda sudah dibayarkan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, mereka yang terjaring dikenakan sanksi administratif berupa bayar denda dan warga yang membayar denda sesuai jumlah kubikasi sampah yang dibuang.

Guna menerapkan disiplin warga dalam menjaga lingkungan yang bersih, kata dia, maka Pemkot Pekanbaru melalui Satgas Gakkum yang tersebar di 12 kecamatan se-Kota Pekanbaru masih terus mengintensifkan pengawasan di lapangan.

“Disiagakan sebanyak 120 personel yang melakukan pengawasan di 12 kecamatan, selain menindak warga yang membuang sampah sembarangan, Satgas Penegakan Hukum juga bertugas mengawasi aktivitas pencemaran lingkungan di Kecamatan tempat tugas masing-masing,”katanya.

Penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai waktu yang ditentukan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 134 tahun 2018 dan Perda nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp 250 ribu, demikian Agus Pramono. (antaranews.com)