Belanja Online Tumpuk Sampah Plastik

sampah

JAKARTA-PERPUSTAKAANSAMPAH.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencatat terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring, baik layanan antar makanan siap saji, ataupun belanja daring berbentuk paket selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala DLH DKI Jakarta Andono Warih mengatakan hal itu berdampak terhadap peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut.

Dia pun mengimbau agar masyarakat mengurangi penumpukan sampah plastik tersebut dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

“Seperti mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian,”ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip dari Media Indonesia, Kamis (10/6/2020).

Andono pun mengingatkan mulai 1 Juli 2020 warga sebaiknya membawa kantong belanja ramah lingkungan saat berbelanja. Sebab, pada saat itu berlaku secara resmi larangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, swalayan, hingga pertokoan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 142/2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Swalayan dan Pasar Rakyat.

Dalam Pergub itu diatur pengelola pusat perbelanjaan, swalayan dan pasar rakyat harus mewajibkan semua pelaku usaha atau tempat di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Bagi pengelola perbelanjaan dan toko yang tidak menyediakan fasilitas kantong belanja ramah lingkungan dan masih menyediakan kantong belanja sekali pakai akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis 1 hingga 3.

Jika teguran tidak ditindaklanjuti, akan dilanjutkan dengan sanksi denda paksa minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 25 juta. Pusat perbelanjaan dan toko juga dapat ditutup dan dicabut izinnya, jika masih melanggar ketentuan ini.(mediaindonesia.com)