
5.000 Pendaki Masuk Daftar Hitam di Gunung Rinjani
PERPUSTAKAANSAMPAH.COM – Tercatat 5.000 pendaki masuk daftar hitam (blacklist) larangan mendaki di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB), akibat tidak membawa turun sampah usai mendaki.
“Banyak yang tidak boleh mendaki, ada 5.000 orang yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) sejak 2020-2021,” kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Dedy Asriady
Dedy menambahkan bahwa para pendaki yang masuk daftar tersebut tidak bisa membeli tiket pendakian melalui aplikasi e-Rinjani. Mereka juga tidak boleh mendaki gunung di Pulau Lombok tersebut selama dua tahun.
Adapun para pendaki tersebut, lanjutnya, berasal dari berbagai daerah, namun sebagian besar adalah masyarakat setempat.
Ia menerangkan, setiap pendaki yang melakukan pendaftaran lewat e-Rinjani akan diperiksa dan dicatat. Tidak hanya identitasnya, tapi juga barang bawaannya.
“Jadi ada pemeriksaan pakai e-Rinjani, di situ diminta memasukkan data sampah dan pada saat turun gunung dicek kembali,” ujarnya.
Salah satu syarat bagi pendaki yang hendak ke Gunung Rinjani adalah membawa kantung sampah (trash bag).
Mereka juga wajib memakai masker, mengunduh aplikasi PeduliLindungi, membawa surat keterangan sehat, membawa hand sanitizer atau sabun cair, dan menjaga jarak minimal satu meter.
Dedy mengatakan bahwa pihaknya sudah mengingatkan para pendaki untuk membawa serta sampahnya saat turun, sehingga kawasan taman nasional tetap bersih.
“Kami lebih mengutamakan gunung tetap bersih, daripada banyak orang naik tapi gunung menjadi kotor karena sampah,” tuturnya. (Kompas.com)