Volume Sampah Sisa Makanan di DIY Capai 96 Ton Per Hari

sampah

YOGYAKARTA-PERPUSTAKAANSAMPAH.com – Volume sampah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) rata-rata perharinya mencapai 620 ton.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 38,8 persen diantaranya dihasilkan dari sampah organik.

Itu artinya berat sampah organik yang dihasilkan warga DIY sekitar 240,56 ton perhari.

Data tersebut diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY.

Kepala DLHK DIY Sutarto mengungkapkan dari jumlah 38,8 persen atau setara 240,56 ton itu, 40 persennya adalah bersumber dari makanan sisa dan bahan makanan yang tidak terpakai.

Paling banyak, sampah sisa makanan tersebut berasal dari rumah makan atau restoran yang ada di DIY.

Jika dirinci, persentase penyumbang sampah tertinggi di DIY bersumber dari sampah organik yang mencapai 38,8 persen.

Kedua sampah plastik yang mencapai 23 persen, ketiga sampah kertas mencapai 15 persen, dan sisanya berasal dari sampah-sampah kayu, besi dan lain-lain.

“Paling banyak memang sampah organik, sampah sisa makanan masih Tinggi,” katanya, Kamis (2/7/2020).

Sutarto melaporkan, jika dibanding dengan DKI Jakarta, selisihnya tidak jauh berbeda.

Di DKI Jakarta, volume sampah sisa makanan mencapai 70 persen dari total sampah organiknya.

“Di kami hanya 40 persen. Ya, masuk kategori sedang. Namun jika dibiarkan akan membludak, ” urainya.

Jika dikalkulasikan 40 persen dari 240,56 ton sampah organik tersebut, maka dipastikan sampah sisa makanan di DIY perharinya mencapai 96 ton.

Meski itu hal sepele, Sutarto menyayangkan karena jika dikalkulasikan untuk satu gelas ukuran 200 ml berisi 50 gram beras, itu akan setara 100 gram nasi.

Porsi itu cukup untuk 3-4 orang. Jika sampah itu merupakan sisa nasi, tentu ada 96 juta gram nasi yang terbuang, karena untuk 1 ton sama dengan 1 juta gram.

Jumlah tersebut mencukupi apabila kebutuhan makan per harinya per satu individu masyarakat DIY hanya sebanyak 114 gram beras untuk 3.842.932 jiwa di tahun 2019.

“Memang banyak sekali yang terbuang. Utamanya dari rumah makan dan resto ya. Kalau di desa-desa sangat minim,” ungkapnya.

Pertegas Aturan

Menanggapi hal itu, DLHK DIY berencana membuat peraturan mengenai sanksi bagi konsumen supaya tidak menyia-nyiakan makanan.

Beberapa opsi diantaranya pemberlakuan denda kepada masyarakat yang tidak menghabiskan makanan saat berkunjung ke rumah makan atau resto.

Namun saat disinggung kapan langkah serius tersebut akan disusun, Sutarto masih mempertimbangkan banyak hal.

“Tidak mudah merubah kebiasaan seseorang. Namun, kami memang harus mengarah ke sana. Meski dalam ajaran agama sudah ada, tapi masyarakat suka berlebih-lebihan. Padahal sudah lebih dari cukup,” tegas dia.

Rencana itupun sepertinya hanya akan menjadi sebuah wacana saja. Karena pihaknya mempertimbangkan kesiapan sektor dari pemilik rumah makan dan juga pihak-pihak lain.

“Hubungannya kan banyak. Jadi perlu dimatangkan. Untuk saat ini ya kami imbau kepada masyarakat supaya bijak dalam mengkonsumsi makanan,” ungkapnya.

Meski rencana pemberlakuan denda tersebut dipastikan akan mudah rutuh, pihaknya tetap memikirkan jalan lain.

Untuk saat ini saja misalnya, pengolahan limbah organik termasuk makanan sisa tersebut selama ini diambil untuk dijadikan campuran pakan ternak.

“Ada yang mengambil memang. Ya sejauh ini hanya sebatas itu saja,” tutupnya. (jogja.tribunnews.com)