PLN Gandeng Pemkab Tanggerang Sulap Limbah PLTU
PERPUSTAKAANSAMPAH- PT PLN (Persero) dalam menjalankan operasional perusahaan selalu menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) di sekitar wilayah pembangkit beroperasi.
Salah satunya ditandai dengan kerja sama antara anak usaha PLN, Indonesia Power dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam pemanfaatan sisa pembakaran batu bara atau Fly Ash Bottom Ash (FABA) di PLTU milik IP yang berada di Tangerang.
Tak hanya itu, Indonesia Power juga membantu Pemkab Tangerang dalam pengelolaan sampah kota. Kesepakatan kerja sama diteken melalui Memorandum Of Understanding (MoU) di Denpasar, Bali pada Kamis (30/6).
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, saat ini Indonesia Power telah memproduksi satu juta ton FABA yang dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar PLTU untuk beragam kebutuhan.
“Sejak pemerintah menyatakan bahwa FABA ini bukan limbah B3, kami menilai sisa pembakaran ini bisa menjadi barang yang bernilai ekonomis dan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan konstruksi,” ujar Darmawan.
Selain dapat menghasilkan beton, paving block, batako, dinding panel, FABA juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan material untuk penimbunan dalam reklamasi tambang, substitusi kapur.
Tak hanya mengelola abu sisa pembakaran PLTU, kerja sama dengan Pemkab Tangerang ini juga untuk pengelolaan sampah kota yang dapat diolah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) untuk bahan bakar pengganti batu bara ( co-firing) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
“Saat ini persoalan sampah kota masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya tertangani. Melalui kerja sama ini PLN membantu Pemkab untuk bisa mengolah sampah kota untuk jadi sumber energi yang mempunyai nilai ekonomis,” ujar Darmawan.
Selain pemanfaatan FABA dan pengelolaan sampah, kerja sama PLN dengan Pemkab Tangerang juga meliputi program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), pemberdayaan masyarakat dan perempuan hingga pengelolaan keanekaragaman hayati, lingkungan hidup serta sumberdaya air di Kabupaten Tangerang.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengapresiasi langkah pemerintah untuk mempercepat pembayaran kompensasi ini. Darmawan menjelaskan sebelumnya dalam proses pencairan kompensasi ini perlu waktu sampai dua tahun.
“Tetapi saat ini bisa dilakukan dalam semester berikutnya. Ini merupakan bukti perbaikan tata kelola dari pemerintah terkait kompensasi,” ujar Darmawa
“Ini langkah konkrit pemerintah. Ini bukti bahwa negara hadir untuk menjaga daya beli dan memperoleh pelayanan listrik yang berkesinambungan,” ujar Darmawan.
Alokasi APBN ini kata Darmawan, sangat mendukung PLN dalam memastikan pelayanan kelistrikan masyarakat yang tidak terganggu. PLN akan menggunakan dana kompensasi ini untuk kembali diberikan ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur kelistrikan dalam menjamin pasokan listrik yang andal bagi masyarakat.
Sepanjang tahun 2021 PLN melakukan extraordinary effort untuk menjaga stabilitas kondisi keuangan PLN akibat oversupply dengan melakukan upaya efisiensi. Langkah efisiensi dari sisi Opex maupun Capex serta pengendalian BPP dan Non Allowable Cost melalui penerapan Cash War Room, dan Spend Control Tower.
“Tujuannya agar langkah cost avoidance dan cost reduction termonitor dengan ketat, digitalisasi dan integrasi proses bisnis end to end. Kami juga lakukan sentralisasi pembayaran berbasis digital, sehingga cash bisa dioptimasi,” ujar Darmawan.
(Liputan6)