Pemkot Bandar Lampung Bahas Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik
BANDAR LAMPUNG-PERPUSTAKAANSAMPAH.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah membahas tentang pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Sahriwansyah menerangkan bahwa saat ini pemkot telah mengadakan pertemuan dengan PT Wijaya Karya selaku BUMN dan setelah itu secepatnya akan diwujudkan dalam bentuk memorandum of understanding (MoU).
“Persiapan pemkot setelah pertemuan ini kita akan mempelajari dan mendukung dari PT Wijaya Karya ini agar sampah yang menjadi persoalan kota Bandar Lampung dapat segera teratasi. Saya berharap di akhir bulan ini sudah penandatanganan MoU dengan dilanjutkan perjanjian kerjasama,” kata dia, Senin, 30 November 2020. Selanjutnya Pemkot akan membahas kembali mengenai mekanisme apakah sampah yang terdapat di TPA Bakung akan dibeli pihak ketiga selaku pelaksana.
“Mengenai mekanisme apakah sampah di TPA Bakung akan dibeli oleh pihak ketiga, dinas akan mempelajari dahulu. Tapi pada dasarnya Pemkot ini sangat simple, sampah sudah ada yang mau saja kita bersyukur,” kata dia.
Sementara itu, Daud Hadi selaku manager bisnis dan development PT Wijaya Karya menyatakan bahwa rencana menghadirkan Instalasi Pengolahan Sampah Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) tersebut direncanakan akan dimulai pada pertengahan tanun 2021.
“Bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Itera dan investor,” ujarnya.
Diungkapkannya PLTSa itu nantinya bisa mengkonversi 700 ton sampah yang dikeruk perharinya menjadi 15 juta watt per jam daya listrik. Selain itu untuk mengelola sampah, PLTSa digadang juga akan mendukung ketahanan energi nasional.
“Dengan daya tersebut sudah cukup menerangi kota Bandar Lampung pusat PLTSa nantinya direncanakan akan diposisikan di lingkungan kampus Itera,” pungkasnya. (lampost.co)