Pemerintah Jakarta Utara Resmikan Penggunaan Mesin Pengolah Sampah Organik
JAKARTA – PERPUSTAKAANSAMPAH.com – Pemerintah Kota Jakarta Utara meresmikan stasiun kerja biodigester pada Jumat, 7 Agustus 2020. Mesin itu mengelola sampah organik yang akan menghasilkan gas metana dan pupuk cair.
“Ini kolaborasi sosial Berskala Besar dengan membawa pembaruan dalam mengelola residu sampah organik dengan bantuan alat biodigester,” kata walikota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Sigit, alat biodigester dapat menampung 12,5 meter kubik sampah organik per hari. Sampah diolah menjadi 6-9 kg gas metana dan 500 liter pupuk cair dalam waktu 14-30 hari.
Stasiun kerja biodigester terletak di RW 05 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
“Keberadaan alat ini diharapkan bisa memberikan manfaat tidak hanya bagi komunitas lokal saja melainkan semuanya.”
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syarifuddin berharap masyarakat sekitar turut berperan mengolah sampah organik dari sumbernya. Baik pemerintah atau warga, memiliki tanggung jawab yang sama dalam penanganan sampah.
“Sistem percepatan pembusukan sampah ini sebagai karya nyata yang bisa ditiru oleh RW lainnya,” kata dia. (tempo.co).