Jokowi Teken PP Pengelolaan Sampah Spesifik

sampah

JAKARTA-PERPUSTAKAANSAMPAH.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27/2020 tentang pengelolaan sampah spesifik. Aturan tersebut bertujuan agar pengelolaan sampah dengan sifat konstrasi atau volume yang memerlukan pengelolaan khusus.

Pasal 2 ayat 1 tertulis bahwa spesifik meliputi sampah mengandung B3, Limbah B3, timbul akibat bencana. Kemudian, puing bongkaran bangunan, sampah secara teknologi belum dapat diolah, serta sampah yang timbul secara periodik.

“Sampah spesifik diluar ketentuan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri,” tertulis dalam pasal 2 ayat 2 dalam peraturan yang diteken Jokowi pada (8/6).

Kemudian dalam pengelolaan sampah spesifik diberikan kepada pemerintah pusat, daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan. Pelaksanaan Pengelolaan sampah spesifik, pemerintah pusat melakukan Pengawasan dan pembinaan terhadap daerah provinsi. Serta daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya penyelenggaraan pengelolaan sampah spesifik dilakukan melalui pengurangan dan penanganan. Dalam pasal 4 ayat 2 tertulis pengurangan yang dimaksud yaitu Pembatasan timbul sampah spesifik, daur ulang, dan pemanfaatan kembali.

Selanjutnya dalam pasal 23 tertulis bahwa pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/Kota jadi penanggung jawab dalam pengelolaan sampah yang timbul akibat bencana. Sampah bencana yang dimaksud yaitu timbul dibagi menjadi beberapa hal yaitu bencana skala Nasional, provinsi, Kabupaten/kota.

“Sampah akibat bencana nasional koordinasi dengan Menteri, skala Provinsi koordinasi dengan Gubernur, dan Kabupaten/Kota dengan Bupati/walikota,” dalam pasal 23 ayat 1.

Kemudian dalam pengelolaan sampah yang timbul akibat bencana, pemerintah pusat hingga Kabupaten/Kota menyiapkan sarana dan prasarana. Hal tersebut dilakukan setelah evakuasi korban dan setelah penetapan status selesainya darurat bencana diterbitkan oleh pemerintah pusat atau instansi di bidang penanggulangan bencana.(merdeka.com)