DKI Sudah Oke Larang Kantong Kresek, Kapan Batasi Styrofoam?

sampah

JAKARTA – PERPUSTAKAANSAMPAH.com – Kemasan plastik sekali pakai meminta tumbal menjadi sampah di laut dan pantai di seluruh dunia. Bisakah kita berperang melawan sampah plastik?

Mulai 1 Juli 2020, DKI Jakarta melarang plastik kresek di pusat pembelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta no 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

Dalam peraturan itu, ada sanksi yang diterima bila larangan ini dilanggar. Dari sanksi berupa denda hingga pencabutan izin usaha.

Pergub itu merujuk pada data peningkatan sampah plastik, yang naik 7 persen dalam lima tahun terakhir. Totalnya, sampah plastik menguasai 14 persen sampah DKI Jakarta tahun lalu.

Sampah plastik itu tak cuma bermuara ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, tapi juga mencemari tanah dan air, termasuk menuju pantai.

“Sama seperti di darat, 80 persen sampah plastik itu berasal dari kegiatan darat dan 20 persen kegiatan laut. Ya intinya dari manusia,” ujar Muhammad Reza Cordova, Salah satu peneliti LIPI tentang microplastik, saat dihubungi detikcom.

Terkait pengelolaan sampah di Jakarta, Reza mengatakan Jakarta sudah cukup baik, tetapi belum optimal. Padahal permasalahan sampah di Jakarta tidak hanya plastik, tapi juga ada unsur lain.

“Salah satu riset kami terkait sampah, kalau bicara sampah Jakarta dengan anggaran yang bisa dibilang besarnya, sebenarnya Jakarta sudah cukup baik dalam mengelola sampah, tapi belum optimal,” kata Reza.

“Kenapa? Contoh regulasi yang ada masih bicara tentang plastik sekali pakai. Padahal sampah tak hanya kantong kresek, tapi juga ada sampah botol, kantong plastik tebal, dan lainnya. Contohnya saja kita bicara tentang styrofoam. Dari sampah yang mengalir di laut, Jakarta menyumbang 7 persen sampah plastik dan 11 persen sampah styrofoam loh,” kata Reza.

“Nah, kedepannya, kami akan mendorong pemerintah, bukan hanya pemerintah DKI Jakarta, tapi juga seluruh Indonesia untuk menyikapi sampah styrofoam ini,” Reza menjelaskan.

Reza mengatakan larangan penggunaan plastik sekali pakai memang bagus. Namun akan lebih bagus jika ada penambahan jenis sampahnya.

“Melarang kantong plastik itu memang bagus, tetapi ditambah dengan jenis sampah plastik yang di lingkungan akan lebih bagus, misalnya styrofoam tadi. Ya memang harus dikaji lagi karena juga ada sampah plastik botol, plastik tebal, kemasan dan lainnya,” Reza menjelaskan.

“Kita sebenarnya masih banyak kekurangan. Kalaupun kita ingin melakukan sesuatu, misalnya masalah sampah ini, pendekatannya perlu terintegrasi satu sama lain, baik melalui ilmu sosial, biologi, kimia, dan yang lainnya yang harus disatukan,” ujarnya menambahkan. (Detikcom)