Kemenko Marinves Apresiasi Brand Audit Saset dan Gelas Plastik

sampah

PERPUSTAKAANSAMPAH – Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves) Rofi Alhanif mengapresiasi audit merek (brand audit) sampah plastik yang mencemari lingkungan di Bali.

Dengan audit ini maka diketahui produk perusahaan yang berakhir di alam. “Belum lama ini ada penelitian yang bagus di Bali, brand audit atas sampah plastik sehingga ketahuan mana saja produk perusahaan yang berakhir di alam, baik itu di sungai maupun di laut,” kata Rofi dalam Dialog Nasional Penanggulangan Sampah Plastik oleh Produsen di Jakarta dikutip, Selasa (7/6/2022).

Rofi merujuk pada kajian Sungai Watch, sebuah lembaga swadaya di bidang lingkungan di Bali, atas sampah plastik sekali pakai, termasuk saset, botol dan gelas plastik, yang mencemari sungai dan perairan laut di Pulau Dewata.

Dalam laporan brand audit atas sampah plastik di Bali pada 2021, Sungai Watch mengungkap 10 besar perusahaan yang produk dan kemasannya paling mencemari Bali, termasuk Danone Aqua, Wings Surya, Orang Tua Group, Santos Jaya Abadi, Unilever, Indofood, Mayora Indah, Coca-cola, Garuda Food, dan Siantar Top. “Dari 227.842 item sampah plastik bermerek yang kami analisa, perusahaan yang paling banyak menyampah di Bali adalah Danone Aqua dengan total sampah plastik 27.486 item atau 12% dari total sampah plastik yang dianalisa,” kata Sungai Watch dalam laporan.

Audit juga menemukan hampir separuh dari total sampah plastik yang dianalisa berupa sampah kemasan saset sekali pakai. Disebut tiga besar perusahaan yang sampah sasetnya paling banyak mencemari lingkungan adalah Santos Jaya Abadi, Unilever, dan Indofood. Dari total 67.000 item, 30% lebih adalah saset snack.

Data yang diolah dari berbagai sumber menyebut secara keseluruhan Danone Aqua menguasai 51,4% pasar, disusul Le Minerale (18,8%), Vit (4,4%), Club (3%) dan Nestle (2,8%). Sekitar 20% pangsa pasar selebihnya merupakan porsi penjualan 1.000 lebih perusahaan air bermerek di seluruh Indonesia.

Dalam dialog yang sama, Kepala Subdirektorat Tata Laksana Produsen, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ujang Solihin Sidik, mengakui dilema peredaran masif produk sekali pakai yang bermasalah dari sisi kemasan (problematic packaging), utamanya saset.

Karena itu, menurutnya, pemerintah mendorong produsen mengadopsi penghentian (phasing-out) produksi produk dan kemasan pangan dengan wadah plastik mini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Dalam peraturan tersebut, produsen air kemasan diarahkan untuk menghentikan (phasing-out) produksi dan peredaran semua kemasan mini, di bawah 1 liter, per Desember 2029. Aturan serupa berlaku untuk kemasan saset di bawah 50 mililiter.

“Peraturan itu berlaku untuk semua level produsen, baik besar maupun kecil. Namun dalam implementasinya, target utamanya adalah perusahaan-perusahaan besar karena merekalah kontributor terbesar sampah plastik,” kata Ujang Solihin.
(Sindonews.com)