Kasus Impor Sampah Ilegal, DPR Panggil 16 Importir

sampah

JAKARTA – PERPUSTAKAANSAMPAH.com – Komisi Lingkungan Hidup DPR hari ini memanggil 16 Importir bahan baku sampah untuk dimintai keterangan. Mereka dipanggil untuk menindaklanjuti kasus impor sampah ilegal yang diketahui telah beberapa kali lolos masuk ke Indonesia.

“Kami undang tidak ada maksud apa-apa, kami ingin meng-clear-kan,” kata ketua komisi Lingkungan Hidup, Sudin, dalam rapat dengar pendapat di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020.

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa rapat bertujuan agar importir yang memang sudah diberi izin secara legal, tidak terganggu oleh praktik importir ilegal. “jadi kami bukan cari kesalahan,” kata dia.

Sudin menjelaskan ada beberapa alasan di balik pemanggilan ini. Pertama, inspeksi mendadak yang sudah dilakukan Wakil ketua komisi Dedi Mulyadi di Pelabuhan Tanjung Priok pada 23 Januari 2020 lalu. Saat itu, Dedi memantau ada 1.015 kontainer sampah yang siap disebar ke 15 titik.

Kedua, kunjungan kerja Komisi Lingkungan Hidup DPR ke Jawa Timur pada 1 Februari 2020. Di sana, mereka memantau pabrik kertas yang menggunakan bahan baku limbah sampah impor. Terakhir, rapat DPR bersama sejumlah kementerian pada 19 Juni 2020.

Saat itu, DPR sudah membicarakan kasus ini dengan Lima kementerian, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Keuangan.

Salah satu peserta yang hadir adalah Ahmad Ma’ruf Maulana. Ahmad merupakan Ketua Umum Asosiasi Ekspor Impor Plastik Industri Indonesia (Aexipindo) yang juga Direktur Utama PT Arya Wiraraja Plastikindo (Batam).

“Rata-rata yang hadir di sini di bawah Aexipindo,” kata dia.

Adapun ke 16 Importir yang dipanggil kebanyakan berasal dari Batam serta Jawa Timur (Pasuruan, Mojokerto, Gresik, dan Surabaya). Selain itu ada juga importir yang beralamat di Tangerang, Banten. (Tempo.co)